Pendidikan merupakan hak segala bangsa dan mencerdaskan kehidupan bangsa hal tersebut sudah menjadi tugas utama negara. Di Indonesia, kalimat ‘mencerdaskan kehidupan bangsa’ bahkan tercantum dalam pembukaan konstitusi negara Indonesia didalam UUD 1945. Pasal 31 UUD 1945 menjelaskan lebih lanjut “Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran.” Kedua pernyataan yang terdapat dalam UUD 1945 ini semakin menegaskan ketika para pendiri bangsa mendirikan negara Indonesia yang merdeka, mereka memberikan perhatian yang serius pada bidang pendidikan.
Mencerdaskan kehidupan bangsa memiliki arti bahwa setiap warga negara Indonesia berhak mendapatkan pendidikan, bagaimanapun acaranya. Oleh karena itu, pendidikan bersifat umum. Dilapangan kenyataanya hingga hari ini pendidikan tidak bisa dinikmati oleh seluruh warga negara Indonesia. Hanya sekelompok orang yang mampu secara finansial yang mampu menikmati pendidikan sampai tingkat tinggi.
Mahalnya biaya pendidikan di Indonesia bukan menjadi satu-satunya masalah yang dialami bangsa Indonesia di bidang pendidikan. Pendidikan yang dijadikan alat untuk memperkaya diri sendiri dan segelintir pihak menjadi masalah baru yang semakin membenamkan citra pendidikan Indonesia di mata dunia. Dengan banyaknya undang-undang yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia, Pendidikan telah di komersialisasikan.
Privatisasi pendidikan di Indonesia muncul dalam bentuk Badan Hukum yang dibentuk oleh pemerintah seperti badan hukum Pendidikan (BHP), Undang-Undang Perguruan Tinggi (UU PT), Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) dan Sekolah Bertaraf Internasional (SBI). Dengan munculnya berbagai bentuk undang-undang pendidikan ini pendidikan tidak ubahnya seperti komersil (iklan) yang bisa dibeli dan ditawarkan dengan uang secara bebas dan dijual kepada individu-individu tertentu.
Pendidikan yang diprivitasi dan dikomersialisasi menunjukkan bahwa pemerintah Indonesia telah lalai menjalankan tugasnya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa seperti yang tersurat dalam pembukaan UUD 1945 dan Pasal 31 UUD 1945. Pemerintah Indonesia pada saat ini bahkan tidak hanya lalai tetapi gagal menerapkan prinsip-prinsip hidup yang terkandung dalam Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara terutama penerapan sila kelima ‘keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.’
Komersialisasi pendidikan jelas menuai banyak pro dan kontra dan sering menimbulkan protes keras dari masyarakat Indonesia, khususnya kaum terpelajar seperti mahasiswa. Seringkali protes keras datang dari mahasiswa dalam bentuk demo atau unjuk rasa menentang komersialisasi pendidikan ini. Cara ini tentunya kurang bijak mengingat peran mahasiswa sebagai salah satu elemen masyarakat lebih kepada pengawasan setiap kebijakan pemerintah, termasuk kebijakan di bidang pendidikan. Intinya, daripada memprotes yang sulit untuk diubah, alangkah lebih baik jika generasi muda seperti mahasiswa mempersiapkan diri agar tidak mengulangi kesalahan yang sama yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia saat ini.
Penulis : Gerald Evans
Wakil Ketua PMK Fisip Unpad
What games do the casino have in play? - DrMCD
ReplyDeleteSlot machines are some of the most 용인 출장샵 widely played casino games around. And it is very easy 아산 출장안마 to understand 전라남도 출장마사지 why 충청북도 출장마사지 some of the most popular games around are 목포 출장마사지 slot machines.