Pendidikan adalah salah satu hal dasar yang sangat dibutuhkan oleh setiap manusia di seluruh negara, termasuk Indonesia. Oleh karena itu pendidikan dapat meningkatkan taraf hidupnya sebagai makhluk sosial. Di Indonesia, setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan yang layak, tanpa melihat status sosial yang dimilikinya. Hal ini diatur dalam konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia, yaitu dalam UUD pasal 31 ayat 1.
Namun, fakta yang terjadi dilapangan menimbulkan efek negatif dan sedikit terkotori akibat adanya komersialisasi pendidikan. Tekad bangsa ini untuk mencerdaskan bangsa dan memajukan pendidikan pun sedikit terhambat oleh karena adanya hal ini (Komersialisasi –red). Karena fakta dilapangan berbicara, bahwa adanya komersialisasi ini mengakibatkan bahwa setiap elemen pendidikan hanya akan mengejar keuntungan secara finansial saja. Indikasinya adalah bahwa saat ini biaya pendidikan semakin mahal, bahkan di lembaga pendidikan milik pemerintah. Padahal esensi pendidikan adalah untuk pencerahan dan pengetahuan anak bangsa sudah semakin luntur.
Semakin mahalnya biaya pendidikan sekarang ini tidak lepas dari kebijakan pemerintah yang menerapkan manajemen berbasis sekolah (MBS). Faktanya, MBS di Indonesia lebih dimaknai sebagai upaya untuk melakukan mobilisasi dana. Dengan alasan “sesuai dengan komite sekolah” inilah, maka komersialisasi pendidikan dapat dengan mudahnya dipolitisasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Hasilnya? Muncullah sejumlah biaya yang tidak sedikit yang diperlukan sekolah/lembaga pendidikan tersebut.
Dengan berkedok uang pembangunan, uang ekstrakulikuler/praktikum dan sebagainya, mematok uang yang tidak sedikit jumlahnya, belum lagi ketika suatu sekolah menerapkan standard Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI). Realitanya, adalah satu hal yang masih belum jelas di pikiran saya, apa arti dari RSBI ini. Apakah indikator RSBI ini adalah biaya sekolah yang mahal? Atau metode dan esensi pendidikannya yang RSBI? Jika melihat yang terjadi dilapangan, pada umumnya orang akan mengidentikan dengan “uang masuk” yang mahal jika suatu sekolah dikaitkan dengan RSBI.
RSBI ini akan membuat pendidikan yang “layak” hanya akan dinikmati oleh orang-orang yang berduit, sedangkan bagi mereka yang tidak mampu, hanya akan menerima pendidikan yang seadanya,yang memang disediakan bagi orang-orang seperti mereka. Kebijakan pemerintah mengucurkan anggaran (minimal) sebesar 20% dari APBN sebenarnya kebijakan yang menurut saya sudah benar, namun pemerintah harus berkomitmen besar dalam hal manajemen dan secara profesional dalam mengurus pendidikanl ini sehingga pendidikan dalam dinikmati oleh setiap warga negara Indonesia.
Dengan demikian, pendidikan dapat dinikmati secara merata di seluruh wilayah Indonesia dan hal ini juga dapat menurunkan tingkat buta huruf yang dialami oleh sebagian warga negara Indonesia. Pendidikan adalah modal awal manusia yang dapat meningkatkan taraf hidupnya di tengah-tengah masyarakat. Seperti apa yang telah dikatakan oleh Nelson mandela bahwa “education is the most powerful weapon which you can use to change the world” demikianlah kita berhak menerima pendidikan agar dapat menjadikan negara bahkan dunia ini menjadi lebih baik.
Frinsoni Buaton Nainggolan
Ketua PMK FISIP UNPAD
Salut bere, Let there be Light...
ReplyDelete